hancau.net – Kasus video syur mirip Gisel yang sebelumnya sempat membuat geger jagat maya dan dunia nyata, kini terkuak. Fakta terbaru mulai bermunculan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka. Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.
Menurut keterangan Kombes Pol Yusri Yunus, terungkap bahwa Gisel yang melakukan perekaman. Kemudian, dia mengirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu, sebelum akhirnya dihapus.
Berikut beberapa fakta terbaru kasus video syur Gisel dan MYD.
Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.
Kemudian dia terjerat Pasal 4 juncto, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
Hal ini membuat Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.
“Dibaca di Pasal 4, membuat dan memproduksi, sudah saya sampaikan yang merekam saudari GA,” terang Kombes Pol Yusri.
“Menurut pengakuannya, ada yang bilang rusak, ada HP yang bilang hilang,” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Lantas setelah merekam tindak asusilanya, Gisel mengirimkan MYD video syur mereka. Kemudian, video diunggah melalui AirDrop yang ada di ponsel iPhone.
“Kemudian pada saat itu saudari GA mentransfer menggunakan AirDrop kepada si MYD,” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.
MYD mengaku sempat menyimpan videonya selama satu minggu. Setelah itu, ia memilih untuk menghapus video tersebut.
Terkait tindakan ini, MYD terjerat dengan satu pasal. Yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
“Pengakuan MYD sempat seminggu setelah itu dihapus, makannya disangkakan disatu pasal,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca juga: Agar Payudara Montok, Berikut Tipsnya
“Saudari GA dan MYD mengakui bahwa video yang beredar di media sosial adalah diri mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
“(Soal penyebar pertama) masih kita terus melakukan pengejaran,” kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Sejauh ini polisi baru menetapkan dua tersangka terkait penyebaran video tersebut. Kedua tersangka itu berinisial PP sama MN.
“Ini baru PP sama MN yang penyebar masif itu,” imbuh Yusri.
Baca juga: Implan Payudara dan Efek Samping
Keduanya kini akan menjalani pemeriksaan setelah bestatus sebagai tersangka. Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mereka akan dipanggil pada Senin (4/1/2021), mendatang.
Dengan pemanggilan tersebut, diharapkan Gisel dan MYD dapat datang ke Polda Metro Jaya.
hancau - Kisah Supriyanto, seorang petani (51) dengan senyum yang tipis menunjukkan ketabahan di tengah…
hancau.net - Dani Alves akhirnya dijatuhi hukuman atas kasus serius yang menimpanya pada Desember 2022.…
hancau - Foto kece Alfiansyah Bustami alias Alfiansyah Komeng, yang dipake di surat suara buat…
hancau - Selebgram sekaligus Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz dilaporkan Maru Nazara,…
hancau - Jhasmine Titis, istri dari Norman Kamaru beri penjelasan soal suaminya yang ganti nama…
hancau - "Bagai pagar makan tanaman", itulah mungkin kiasan yang tepat bagi perilaku bejat ustad…