ustad biadab pemerkosa

hancau – “Bagai pagar makan tanaman”, itulah mungkin kiasan yang tepat bagi perilaku bejat ustad biadab pemerkosa santriwatinya.

Perilaku bejat Herry Wirawan, pimpinan sekaligus pemilik rumah tahfiz ini terkuak saat menjalani persidangan.

Pria 36 tahun ini membuat geram hampir seluruh rakyat Indonesia karena ulahnya memperkosa 12 Santriwati di pondok pesantrennya sendiri.

Sialnya, perbuatan bejat tersebut dijalaninya selama lima tahun, 2016 hingga 2021. Para korban yang baru berumur belasan tahun tersebut diperkosa berulang kali oleh Herry.

Mereka semua ditempatkan di sebuah rumah berkedok pondok pesantren yang dikelola oleh pelaku. Setiap malam, pelaku selalu menyetubuhi beberapa santriwatinya sekaligus dengan berbagai macam gaya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku membujuk rayu anak-anak di bawah umur itu dengan menjanjikan mereka akan disekolahkan hingga tingkat universitas swasta berbasis agama.

Kejadian pilu yang berlangsung selama bertahun-tahun ini terjadi di rumah Yayasan Tahfiz Madani, Cibiru, Bandung.

Di rumah tersebut merupakan tempat tinggal para santriwati. Herry beserta anak istrinya juga tinggal di sana.

Herry memperkosa para korban berulang kali dari rentang waktu bertahun-tahun. Dia merayu para korban dengan mengatakan istrinya tidak bisa lagi melayaninya, sehingga dia meminta korban untuk menggantikan istrinya.

Korban yang ketakutan, histeris dan menangis, namun Herry tetap melanjutkan aksinya.

 

Fakta Persidangan

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan dari para korban diakui oleh terdakwa sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta donasi amal jariyah kepada sejumlah donatur dan hamba Allah.

Dalam surat dakwaan jaksa yang berhasil didapatkan awak media, salah satu korban bahkan dipaksa untuk melayani nafsu bejatnya meski sedang menstruasi.

Ketika korban sedang haid, terdakwa dengan cara paksa dan kasar terus menyuruh anak korban untuk terus melayani nafsu bejat terdakwa untuk berhubungan intim. Demikian tertulis dalan surat dakwaan.

Tak hanya itu, dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) program andalan Presiden Joko Widodo milik para korban juga ditilep oleh pelaku.

Salah satu saksi juga memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang cukup besar, namun penggunaannya tidak jelas.

Dari 12 orang anak di bawah umur yang disetubuhi pelaku tanpa menggunakan alat kontrasepsi karena dianggap haram, 7 di antaranya telah melahirkan anak pelaku.

Seluruh anak-anak haram hasil persetubuhan di luar nikah tersebut diakui sebagai anak yatim piatu dan dipakai untuk mengais donasi oleh pelaku.

Tidak hanya itu, para korban selain disetubuhi juga dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren syariah milik pelaku di daerah Cibiru, Jawa Barat.

Saat ini, ustad biadab itu sedang menjalani sidang Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung.

Belakangan terungkap, korban kebiadaban ustad cabul tersebut bertambah menjadi total 21 orang anak di bawah umur.

Seorang Anak Terlindas Truk, Gegara Si Ayah dan Selingkuhannya

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *