Tarif Listrik PLN

hancau.net – Salah satu yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi dampak pandemi corona. Yakni dengan menggratiskan tarif listrik PLN untuk pelanggan yang menggunakan daya sebesar 450 VA.

Tak hanya itu, bagi pelanggan yang menggunakan daya sebesar 900 VA akan mendapatkan diskon 50%. Kebijakan ini berlaku selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni.

Pengumuman ini diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers pada hari Selasa 31 Maret 2020. Selain tarif listrik PLN, Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan tersebut juga akan diberlakukan bagi para pekerja informal. Seperti ojek online, UMKM, nelayan, dan penghasilan harian dengan kredit di bawah 10 milyar.

Diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa kelonggaran kredit ke debitur. Hal ini untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha. Stimulus tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Juru bicara OJK Sekar Putih, melalui keterangan resmi di Jakarta tanggal 19 Maret 2020. Dia menerangkan PJOK mengenai stimulus perekonomian dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur. Yang diperkirakan akan menurun akibat wabah covid-19. (fix)

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *