hancau.net – Akhirnya, seorang pakar hukum, Hamdan Zoelva angkat bicara. Terkait pro kontra keputusan pemerintah, mengenai pembubaran FPI. Hamdan menilai, meski pembubaran FPI telah diumumkan, ormas tersebut bukan ormas terlarang seperti PKI.

“Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI. Pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan,” ujar Hamdan Zoelva melalui akun Twitternya, Minggu (3/1).

Hamdan menilai, FPI berbeda dengan PKI yang dilarang pemerintah. Pembubaran FPI hanyalah secara hukum. Sementara itu, PKI merupakan partai terlarang. Serta yang mengembangkan ajarannya, merupakan tindak pidana. Hal ini tidak terjadi pada FPI.

“Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana,”

lanjut Hamdan di cuitannya.

Pembubaran FPI

Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Menurut Putusan MK no.82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas. Yaitu ormas berbadan hukum, ormas terdaftar, dan ormas tidak terdaftar.

Ormas tidak terdaftar, kata dia, tidak mendapat pelayanan pemerintah. Sementara ormas terdaftar mendapat pelayanan negara. Menurut Hamdan, sebuah ormas bisa dilarang jika ormas itu terbukti merupakan organisasi komunis atau teroris atau organisasi kejahatan.

Baca juga: Sepak Terjang FPI 22 Tahun, Ada Pro dan Kontra

“Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan,” jelas dia.

Sumber: Kumparan

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *