hancau.net – Askari, Kepala Desa Musi Rawas, Sumatera Selatan terancam hukuman mati. Hal ini disinyalir bahwa Kades tersebut menyelewengkan dana bantuan sosial Covid-19.
Menurut informasi, jenis judi yang dimainkan ialah togel. Jaksa penuntut umum menyebutkan, total dana bansos yang dikorupsi Askari sebesar Rp 187,2 juta.
Dana ini merupakan bantuan sosial dana desa tahap ke 2 dan 3 yang harusnya diberikan kepada 156 warganya. Setiap kepala keluarga berhak mendapatkan Rp 600 ribu.
“Selain untuk judi togel, Askari menggunakan dana bansos tersebut untuk keperluan pribadi,” terang Yuriza Antoni, Kepala Seksi Pidana Khusus Pekanbaru.
Yuriza menambahkan, dana bansos tersebut dipakai untuk bayar hutang hingga foya-foya.
Baca juga: Gagal Memperkosa Gara-gara ‘Senjata’ Letoy, Begini Kronologisnya
Akibat dari perbuatannya, Askari terjerat pasal berlapis. Merujuk Perpres RI No 11 tahun 2020, Askari dapat terancam hukuman mati.
Kasus ini merupakan contoh buruk kelakuan pejabat. Di masa pandemi yang sudah membuat hidup semakin susah, Kades tersebut malah mengambil keuntungan di tengah penderitaan orang-orang.
Sumber: opini.id