Gagal Memperkosa

hancau.net – Nasib sial bagi Syah Riyan alias Gerandong bin Syahrun (31). Gagal memperkosa, gara-gara ‘Senjata’ Letoy. Niat jahat tersangka terhadap korban N (26) warga Jalan Trans kalimantan Km. 3,5 Desa Anjir Mambulau Kecamatan Kapuas Timur, gagal total.

Kini Gerandong yang merupakan salah satu warga Desa Anjir Serapat Barat ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat dari aksi yang gagal.

“Penangkapan, Selasa (2/2) Pukul 22.00 wib di pos kamling RT 14, Desa Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang, Rabu (3/2).

Kasatreskrim menjelaskan, bahwa peristiwa terjadi Senin (26/1) Pukul 01.00 wib di Jalan trans Kalimantan km.9 Handel Sederhana, Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas.

“Tersangka dijerat Pasal 53 ayat 1 Jo pasal 285 KUHPidana,” jelasnya.

Baca juga: Menjual Anak Kandung, Demi Rp350 ribu

Kronologi Kejadian

Tersangka Syah Riyan masuk ke dalam rumah korban melalui plafon atap rumah teras depan. Tersangka langsung menghampiri korban, saat itu korban dalam keadaan tidur di dalam kamar.

Beruntungnya, korban terbangun karena mendengar suara anaknya menangis. Saat itu juga tersangka sudah berada di dalam kelambu dengan membawa sebilah pisau di tangan kanan.

Kemudian, tersangka mengajak korban ke kamar mandi untuk melakukan hubungan intim. Lalu tersangka melepaskan celana panjang dan celana dalam korban. Karena merasa takut dalam ancaman, korban pun menuruti apa kemauan tersangka.

Setelah korban menuruti perintah tersangka, dengan posisi berdiri, tersangka berusaha melancarkan niat bejatnya itu. Namun untung tak dapat diraih, malang tak dapat disanggah, senjata ‘tumpul’ tersangka justru tidak berfungsi.

Gagal memperkosa, tersangka langsung kabur. Setelah kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan menginap di tempat mertuanya yang jaraknya tidak jauh.

“Korban melaporkannya ke Kantor Polres Kapuas, dan langsung kita amankan tersangka,” tandas Kristanto Situmeang.

Sumber: Prokalteng

Editor:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *