hancau.net – Pandemi yang sedang terjadi menyapu hampir seluruh lini kehidupan, tidak terkecuali ekonomi. Pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga mempengaruhi penghasilan masyarakat. Terlebih bagi mereka yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan harian.
Akibatnya, pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan. Mari kita intip sedikit, kebijakan bantuan apa saja yang sudah digelontorkan baik dari pusat, kota, daerah, hingga pedesaan.
1. PKH
PKH adalah Program Keluarga Harapan, bentuknya uang tunai bersyarat, (keluarga miskin yang punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP SMA/lansia 70 tahun ke atas) langsung masuk ke rekening masing-masing.
Penanggung jawab dari program ini ialah Kementerian Sosial Pusat. Data Langsung dari kementerian, dan desa tidak dilibatkan.
Jadi, walaupun miskin tapi tidak termasuk ke dalam data Kementerian Sosial Pusat, tetap tidak akan mendapatkan bantuan.
2. BPNT
Singkatan dari Bantuan Pangan Non Tunai. Dulu namanya raskin (beras miskin), bentuknya berupa bahan makanan yang disalurkan melalui Kios Desa yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.
Penanggung jawab program ini ialah Dinas Sosial Kabupaten, dan pembagian dilakukan secara langsung dinas yang bersangkutan.
3. BLT Dana Desa
Merupakan bantuan tunai dari desa Masing-masing, (ingat bukan untuk kelurahan, tapi desa). Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
Bantuan ini pun memiliki 3 perlakuan,
– Bagi desa yang belum cair dana desa tahap I, akan diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
– Bagi desa yang telah cair dana desa tahap I, namun belum habis dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid-19.
– Bagi desa yang telah cair dana desa Tahap I, dan telah habis dibelanjakan. Maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT Covid 19.
Siapa saya yang berhak menerimanya?
Warga desa yang penghasilannya terdampak Covid-19 dan mereka yang memiliki penyakit menahun.
Penanggung jawab dari program ini ialah Pemerintah Desa setempat.
4. BST Kementerian/kemensos
Singkatan dari Bantuan Sosial Tunai merupakan bantuan bentuk tunai yang diperuntukkan bagi rata-rata perkotaan atau kelurahan.
Penanggung jawab dari program ini ialah Kementerian Sosial Pusat.
5. BLT APBD
BLT APBD adalah Bantuan Langsung Tunai dari Dari Dinas Sosial, yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum mendapatkan BLT Dana Desa atau lainnya.
6. Sembako APBN
Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari pemerintah pusat langsung.
7. Sembako APBD
Sembako APBD adalah bantuan berupa bahan makanan yang bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten.
Demikian sedikit penjabaran soal jenis-jenis kebijakan bantuan yang dilakukan oleh pemerintah. Namun, yang menjadi pertanyaan besarnya, apakah bantuan tersebut tepat sasaran?
Silahkan berikan komentar di bawah tulisan ini jika dirasa ada yang kurang dari penjabaran di atas. (fix)
[…] Baca juga: Yuk… Intip Jenis-jenis Bantuan di Masa Pandemi […]