menjual anak kandung

hancau.net – Kali ini dari kota Medan, seorang ibu AS (42) tega menjual anak kandung hanya demi uang senilai Rp350 ribu. AS menjual anaknya kepada seorang lelaki hidung belang CN (19).

Menurut keterangan Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, pihaknya melakukan penggerebakan (09/01/2021) di sebuah kamar hotel. Saat itu petugas mendapatkan informasi, adanya transaksi jual beli wanita kepada seorang lelaki di sebuah hotel.

Pihak kepolisian kini telah menahan tersangka. Kemudian, akan melakukan pengembangan terhadap kasus menjual anak kandung sendiri ini.

“Tersangka sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya, tersangka terkena pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara,” ucap Nainggolan.

Nainggolan menjelaskan, tersangka diciduk ketika sedang menunggu di lobi hotel. Selanjutnya diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 296 KUH Pidana,” kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.

Baca juga: Seorang Anak Terlindas Truk, Gegara Si Ayah dan Selingkuhannya

Editor:

One thought on “Menjual Anak Kandung, Demi Rp350 ribu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *